Sumedang
Pada hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025 dimulai pukul 13.30 WIB bertempat di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan kegiatan pemberantasan premanisme di Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Tahun 2025.
Atas petunjuk dan arahan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP TANWIN NOPIANSAH, S.E., M.H. kegiatan tersebut dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Sumedang Selatan IPDA GILANG NUGRAHA,S.E, anggota Reskrim dan anggota Bhabinkamtibmas,Anggota Samapta Polsek Sumedang Selatan dan Anggota Babinsa Kodim Sumedang.
Adapun hasil kegiatan pemberantasan premanisme di Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Tahun 2025, telah diamankan 4 (Empat) orang melakukan ngamen dan Juru parkir liar, dengan identitas sebagai berikut :
- Mano,32 Tahun,Pekerjaan : swasta, Alamat : Ling.cipamengpeuk Rt.01/04 Kec.Cipamengpeuk Kab.Sumedang
- Andri, Sumedang, 18 September 1990, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Dusun Suka Mukya RT 001 RW 003 Desa Cisalak Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang;
- Diki, 31 Tahun, Pekerjaan : Pengangguran, Alamat : Cicaheum Padasuka Kota Bandung;
- Arya,22 Tahun,Pekerjaan Pengangguran,Alamat : Majalaya Kab.Bandung
Ke 4 (Empat) orang tersebut kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kegiatan selesai pukul 14.30 WIB, situasi dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
Bahwa dengan adanya kegiatan pemberantasan premanisme wilayah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang sangat berdampak positif dan sangat dirasakan oleh warga masyarakat Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang dalam melakukan tindakan hukum terhadap segala bentuk aksi premanisme baik yang dilakukan oleh oknum ormas / LSM, organisasi kepemudaan dan kelompok perorangan lainnya, sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.
Operasi pemberantasan premanisme di wilayah Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada hari Jum’at 31 Oktober 2025.

